Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi! Motif batik Gajah Oling yang menjadi ikon daerah resmi mendapatkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Motif ini tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asli Banyuwangi.
batik gajah oling |
Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah, menyambut baik pengakuan ini. "Alhamdulillah, motif batik Gajah Oling telah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini menjadi bukti bahwa batik telah lama menjadi bagian dari seni budaya Banyuwangi," ungkapnya.
Gajah Oling merupakan salah satu motif batik paling populer di Banyuwangi. Motif ini memadukan gambaran gajah dan "uling" atau sejenis belut. Gajah melambangkan sesuatu yang besar, yaitu Tuhan Yang Mahakuasa, sedangkan "uling" merupakan pasemon dari kata "iling" yang berarti ingat.
Sugirah menegaskan komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam melestarikan dan mengembangkan batik Banyuwangi. Salah satu upaya nyata adalah penyelenggaraan Banyuwangi Batik Festival (BBF) yang secara konsisten mengangkat motif-motif batik khas Banyuwangi.
"BBF merupakan wujud keseriusan Pemkab dalam melestarikan dan mengembangkan industri batik Banyuwangi. Setiap tahun, BBF mengangkat satu motif khas, seperti Gajah Oling, Kangkung Setingkes, dan tahun ini Jenon," jelas Sugirah.
Pemkab Banyuwangi akan terus mendorong dan memfasilitasi pendaftaran motif-motif batik lainnya ke Kemenkumham. "Ke depan, kami akan terus mengupayakan pengakuan hukum atas keanekaragaman budaya Banyuwangi, termasuk motif-motif batik khasnya," pungkas Sugirah.
Dengan resmi tercatatnya motif batik Gajah Oling sebagai KIK, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi batik Banyuwangi dan memperkuat identitas budaya daerah.